D-HUB SEZ BSD City Mulai Beroperasi: Fasilitas Pabean dan Insentif Fiskal Siap Tarik Investor

Portalkota — Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten resmi beroperasi dengan diresmikannya Kawasan Pabean dan penyerahan Surat Keputusan Dewan Nasional KEK di Biomedical Campus, BSD City, Rabu 10 Desember 2025.

Penyerahan SK Nomor 10 Tahun 2025 oleh Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, kepada Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK ETKI Banten, Lindawaty Chandra, menandai dimulainya operasional penuh kawasan ini.

Peresmian kawasan pabean dihadiri pula oleh perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, otoritas pajak, serta Sinar Mas Land.

“Kami juga mengucapkan selamat kepada KEK ETKI Banten yang telah resmi dinyatakan siap beroperasi. Semoga hadirnya Kawasan Pabean dan perizinan operasi membuat aktivitas operasional lebih optimal dan mampu menarik lebih banyak investasi,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang.

Kehadiran kawasan pabean ini diharapkan mempercepat proses impor, meningkatkan efisiensi pelayanan bagi pelaku usaha, serta menertibkan penerapan regulasi kepabeanan. Fasilitas ini juga memungkinkan pengawasan lalu lintas barang yang lebih terintegrasi.

**Baca Lainnya: BRIN Gelar Simposium Biologi Struktur Pertama di Indonesia

Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, M. Solafudin menambahkan, lehadiran Kawasan Pabean mencerminkan kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi Pelaku Usaha.

“Dengan hadirnya Bea Cukai dan administrator perpajakan secara langsung di KEK ETKI Banten diharapkan dapat memberikan asistensi, bantuan, dan solusi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK ETKI Banten, Lindawaty Chandra menyatakan optimisme bahwa kehadiran kawasan pabean akan membuka peluang investasi lintas industri di Indonesia.

“Kami berharap fasilitas ini dapat memperkuat kepercayaan pelaku usaha, meningkatkan efisiensi logistik, dan mempercepat pertumbuhan investasi di KEK ETKI Banten,” ungkapnya.

Pelaku usaha di KEK ETKI Banten akan mendapatkan berbagai fasilitas, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang modal dan barang konsumsi sesuai positive list.

Semua aktivitas logistik akan tercatat secara real-time melalui sistem IT Inventory yang terintegrasi dengan National Single Window Indonesia (INSW) dan sistem kepabeanan nasional CEISA.

KEK ETKI Banten yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ seluas 59,68 hektare ini ditetapkan pemerintah pada Oktober 2024. Kawasan ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi untuk bidang pendidikan, kesehatan, teknologi, dan ekonomi kreatif, dengan dukungan insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif untuk menarik investasi berkualitas.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *