Portalkota-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie secara tegas mendukung penolakan warga terhadap rencana penutupan akses Jalan Serpong-Parung yang melintasi kawasan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Benyamin hadir langsung dalam unjuk rasa damai puluhan warga di Kecamatan Setu, Senin 13 Oktober 2025.
Benyamin terlihat duduk bersama warga untuk menyampaikan dukungan dan mendengarkan aspirasi mereka.
“Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi dan bersilaturahmi dan hari ini kita laksanakan,” ujarnya.
Soroti Keabsahan Hukum dan Nilai Historis
Dalam pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa akses jalan ini memiliki dasar hukum yang kuat dan sejarah panjang.
Ia bercerita, jalan tersebut telah ada dan digunakan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
“Secara historis, waktu saya kecil di Tangerang, jalan ini sudah ada. Bahkan waktu saya masih kecil jalan ini sudah digunakan masyarakat,” tegas Benyamin.
Dari sisi hukum, ia memastikan jalan tersebut memiliki sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Banten. “Jadi bukan milik siapa-siapa, ini milik Provinsi Banten,” terangnya.
**Baca Lainnya: IKPP Tangerang Bersama Damkar Gelar Edukasi Pemadaman Kebakaran di Pakulonan
Pemkot Siap Hadapi Jalur Hukum
Benyamin mengungkapkan bahwa Pemkot Tangsel secara resmi telah menyurati BRIN dan Pemerintah Provinsi Banten untuk menolak rencana penutupan.
Ia juga mengklaim Gubernur Banten memiliki sikap yang sama.
“Kalau pihak BRIN merasa memiliki aset ini, kemudian Provinsi Banten berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya, bertarung aja ke pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten, di belakang masyarakat,” tegas Benyamin.
Kehadiran Benyamin secara langsung dalam aksi damai ini mempertegas komitmennya membela kepentingan warga.
Konflik ini diprediksi akan berlanjut ke ranah hukum jika BRIN tetap bersikeras menutup akses jalan yang vital bagi masyarakat tersebut.(ris)