Bapanas Bentuk Tim Khusus Kawal Harga Beras di 51 Kabupaten/Kota

Portalkota – Kementerian Pertanian/Badan Pangan Nasional (Bapanas) membentuk tim khusus untuk mengawal harga beras di 51 kabupaten/kota yang masih mengalami fluktuasi harga.

Langkah ini sebagai bagian dari strategi penurunan harga beras yang mulai menunjukkan hasil signifikan.

Mentan/Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya tidak akan berpuas diri meski data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan harga beras secara nasional.

“Tetapi tidak boleh puas sampai di sini. Kami buat lagi program, kawal per kabupaten. Nah, ini menarik. Kami bentuk tim untuk mengawal tiap kabupaten dan untuk mengawal harga komoditas pangan, khususnya beras,” ujar Amran di Tangerang, ditulis Selasa (4/11/2025).

Amran menjelaskan, tim khusus akan fokus pada 51 kabupaten/kota yang menurut data BPS belum menunjukkan penurunan harga beras.

**Baca Lainnya: DPR RI Dorong Pemberdayaan Guru Perempuan di Tangerang

Daerah-daerah ini tersebar di 22 provinsi, dengan Kabupaten Intan Jaya mencatat fluktuasi harga tertinggi sebesar 7,68 persen.

“Bapanas tandem dengan Bulog. Harga di 51 daerah yang masih di atas HET. Kami minta kawal 51 kabupaten kota itu,” tegas Amran.

Hasil Positif Strategi Sebelumnya

Data BPS menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengendalian harga beras. Hingga minggu keempat Oktober 2025, sebanyak 225 kabupaten/kota telah mengalami penurunan harga beras, meningkat dari 179 kabupaten/kota pada minggu pertama Oktober.

Secara nasional, rerata harga beras medium turun 0,46 persen dan beras premium turun 0,71 persen pada Oktober 2025.

Sementara Nilai Tukar Petani Subsektor Pangan (NTPP) justru meningkat menjadi 114,15, yang merupakan indeks tertinggi sepanjang 2025.

Penindakan Terhadap Pelanggar

Amran mengingatkan akan dilakukan penindakan terhadap pelaku usaha perberasan yang masih tidak mematuhi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan akan dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia.

“Minggu depan kalau masih ada yang tidak ikut aturan dan regulasi, akan ada penindakan,” pungkasnya.

Tim pengawasan akan berkolaborasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polri, Kementerian Perdagangan, dan Bapanas untuk memastikan kepatuhan terhadap HET beras di seluruh wilayah Indonesia.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *