Badan Legislasi DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Portalkota – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR untuk memastikan regulasi strategis ini segera dibahas.

“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset dinilai penting sebagai instrumen hukum untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

**Baca Lainnya: Ratusan Warga Padati Gerakan Pangan Murah di Babakan dan Ciater Serpong

Baleg menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan Indonesia.

Beleid ini diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi hingga pencucian uang, sekaligus melengkapi strategi pemberantasan korupsi.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah usulan RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, di antaranya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri.

DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama.

“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” tutupnya.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed