Portalkota-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional melalui perpindahan jabatan lain di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dilantik Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Pj Wali Kota Tangerang mengatakan, tanggung jawab sebagai pejabat fungsional bukan hanya amanah kepada semua pihak. Jabatan ini membawa sejumlah hak dan kewajiban yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
“Jabatan fungsional adalah amanah yang tidak hanya diemban oleh individu, tetapi juga oleh seluruh jajaran organisasi. Jabatan ini memiliki hak dan kewajiban yang jelas, yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” kata Pj Wali Kota Nurdin, Kamis 14 Maret 2024.
Nurdin juga menekankan pentingnya komitmen, kerja keras, dan kerja cerdas dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan. Ia berharap para pejabat fungsional yang baru dilantik dapat terus meningkatkan kinerjanya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
**Baca juga: Meriahnya Al-A’zhom Ramadan Festival di Kota Tangerang
“Saya yakin dengan kemampuan dan dedikasi yang dimiliki, para pejabat fungsional yang baru dilantik ini mampu memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kota Tangerang. Mari kita jaga komitmen, bekerja keras, dan bekerja cerdas agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tukasnya.
Adapun PNS yang dilantik berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 301 Tahun 2024 sebanyak lima orang, yaitu: Caryo Wijaya, dari Jabatan Lama sebagai Analis Rehabilitasi Masalah Sosial menjadi Pekerja Sosial Ahli Pertama.
Julia Nesti Dewi Utami dari Penyuluh Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi Penyuluh Sosial Ahli Pertama, Ivo Mawadah dari Analis Bahan Penempatan Tenaga Kerja dan Peluasan Kesempatan menjadi Pengantar Kerja Alhi Pertama.
Nurul Anjani dari analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Septiani Herlinda dari Analis Hukum menjadi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama.(Fit)