Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan 4 tersangka dan 8 anak yang berkonflk dengan hukum (ABH) terhadap kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi di Mapolres Tangsel, Jumat 1 Maret 2024.
Alvino menerangkan, terhadap 4 orang tersangka sebelumnya merupakan saksi yang ditingkatkan statusnya karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Diantaranya E 18 tahun, R 18 tahun, J 18 tahun, dan G 19 tahun, semuanya pelajar,” ujarnya.
**Baca juga: Polisi Telah Kantongi Barang Bukti Kasus Bullying di Binus School Serpong
Kemudian, 7 orang anak saksi ditetapkan sebagai ABH yang diduga melakukan Tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan/atau pengeroyokan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP,” ungkapnya.
Lanjutnya, 1 orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan.
“Dikenakan pasal tambahan dan atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jucto Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” terangnya.
“Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 orang Anak Berkonflik dengan Hukum dan 4 orang tersangka,” tutupnya.(riski)