Begini Kronologi ‘Tradisi’ Perundungan yang Terjadi di Binus School Serpong

Portalkota-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) membeberkan kronologi kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tangsel, AKP Alvino menerangkan, pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh anak laki-laki berumur 17 tahun di Binus School Serpong.

Lanjutnya, anak tersebur diduga dilakukan oleh 12 orang di warung belakang sekolah Binus School Serpong.

“Pelaku adalah Siswa dari Sekolah Menengah Alas Swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan,” ujarnya di Mapolres Tangsel, Jumat (1/3/2024).

**Baca juga: Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 8 ABH pada Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Dijelaskan Alvino, para pelaku tersebut berdalih ‘Tradisi’ tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas tertentu.

“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih “Tradisi” tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok atau komunitas,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada tanggal 12 Februari 2024 korban bercerita kepada kakaknya terkait perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku.

Kemudian, pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui korban menceritakan kejadian perundungan tersebut.

“Kemudian pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada Korban,” ungkapnya.

“Akibat Kekerasan tersebut berdasarkan hasil Visum Et Repertum Anak Korban,” tutupnya.(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *