Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pungli dan Pemerasan

Portalkota-Tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kota Tangerang I Ketut Maha Agung, Rabu (18/10/2023).

Dikatakannya, masing-masing berinisial HP, MT dan JS ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau pungutan liar dan/atau penerimaan gratifikasi di wilayah hukum Kota Tangerang tahun 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023, Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan 3 orang tersangka dengan inisial masing-masing HP, MT dan JS.

Dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira pukul 13.30 – 17.00 WIB bertempat di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta).

Ketut mengungkapkan, Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejari Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan survailans dalam rangka mengungkap adanya praktik mafia bandara.

Tim mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas P4MI Bandara Soetta terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku pada saat itu.

“Selanjutnya oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya,” jelas Ketut.

Bahwa PMI kurang beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi.

Melalui berita faksimile (brafaks) atau berita biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI dijelaskan terkait PMI kurang beruntung tersebut.

Dalam brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari shelter KBRI Riyadh pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”

“Merupakan suatu hal yang tidak dapat dibenarkan untuk mencari keuntungan dari para PMI kurang beruntung. Diketahui di dalam brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” ungkap Ketut.

“Kejari Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan mafia bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan tim Penyidik menetapkan 3 orang tersangka yaitu HP (Ketua Tim P4MI Bandara Soetta), MT dan JS,” papar Ketut.

**Baca juga: Anggota PWI yang Rangkap sebagai PNS/ASN Harus Mundur

Terhadap 3 orang tersangka tersebut, tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang. Penahanan dilakukan karena alasan subyektif (sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Selain itu, alasan obyektif (sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP) yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

“Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan,” tukasnya.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *