Portalkota -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita 187 botol minuman keras (miras), Sabtu 11 Februari 2023.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudiyanto memaparkan, pihaknya menyita ratusan botol miras itu di beberapa lokasi di Kecamatab Serpong hingga Setu.
“Adapun razia dilakukan di kafe, live music, warung jamu, toko kelontong,” ujarnya kepada Liputankota.com.
Oki menjelaskan, pihaknya melakukan penyitaan ini dalam rangka operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel dalam mencegah penjualan minuman beralkohol (minol) di Kota bertajuk ‘Cerdas, Modern, dan Religius’ tersebut.
**Berita lainnya: Pengurus IKADIN Tangsel Resmi Dilantik, Ketua: Layanan Hukum Gratis bagi Masyarakat
“Dalam rangka operasi penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan dalam mencegah penjualan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan. Satpol PP Tangerang selatan menyisir beberapa lokasi penjualan beralkohol,” tutupnya.
Adapun beberapa botol yang disita diantaranya bermerk Vodka, Angker, Anggur Merah, Colesom, Intisari, Kawa Kawa, dan lain-lain.(ski)