Pemkab Tangerang Tunggu Juknis Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Portalkota – Pemerintah Kabupaten Tangerang saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng (migor) curah sesuai harga eceran tertinggi (HET) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Kita sampai sekarang masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng itu. Jadi kita lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat, Selasa (28/6/2022).

Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengambil keputusan secara bijak untuk melihat terlebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.

Oleh sebab itu, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan tersebut.

“Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikan-nya ke masyarakat,” tuturnya.

Menurutnya, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas.

Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan dari pandemi COVID-19.

“Dan menurut saya, saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu,” katanya.

Ia menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wilayahnya itu sepenuhnya belum menerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera menerapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada.

“Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi,” lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (24/6).

Perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) itu dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Luhut mengatakan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

**Berita lainnya: Pemkab Tangerang Tutup dan Cabut Izin 3 Outlet Holywings

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut mengatakan, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *