Begini Kata Camat Arif Soal Tarif Tiket Masuk di Objek Wisata Tanjung Kait

Portalkota-Camat Mauk Arif Rahman langsung terjun ke lokasi guna memastikan sendiri keluhan masyarakat soal tarif masuk tak semestinya di objek wisata Tanjung Kait.

“Kita sudah periksa langsung ke lokasi untuk memastikan laporan empat kali penarikan tak sesuai tarif di objek wisata Tanjung Kait. Kami menemukan dua kali penarikan tarif tiket masuk, yang satu harga tiketnya Rp20 ribu,” kata Arif Rahman selaku Camat Mauk, ditulis Sabtu 19 Februari 2022.

Dikatakannya, penarikan berlebih tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman antara beberapa kelompok pemuda di bawah naungan Pemerintah Desa Tanjung Anom.

Mengatasi hal itu Arif menggelar musyawarah dengan pihak desa dan pemuda setempat. Hasilnya, disepakati bahwa pungutan tersebut dihentikan dan hanya ada satu kali penarikan biaya tiket masuk.

“Pihak Pemerintah Desa hanya mengeluarkan satu tiket yang resmi, dan itu sifatnya untuk dana pembangunan desa dan sudah disepakati oleh BPD,” paparnya.

Agar hal serupa tidak terulang kembali, pihak Kecamatan juga akan melakukan beberapa upaya. Salah satunya melakukan koordinasi dengan pemilik lahan agar dapat mengelola lahan dengan baik.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dengan pemilik lahan di sana, dan kami juga akan meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana di tempat wisata tersebut,” jelasnya.

Diketahui, masyarakat mengeluhkan adanya penarikan biaya berlebih untuk masuk wisata Tanjung Kait di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk.

**Berita lainnya: Pemkab Tangerang Operasikan Kembali Rumah Isolasi Terpadu di Legok

Dari foto yang beredar, memperlihatkan dua tiket masuk dengan tarif yang sama, yang pertama adalah tiket resmi yang dikeluarkan oleh pihak Desa Tanjung Anom dan tiket yang kedua merupakan tiket masuk Pos 2 yang dikeluarkan oleh oknum pemuda setempat.

“Saya mengimbau kepada para pengunjung dan juga masyarakat jika berkunjung ke Tanjung Kait agar tidak menerima karcis selain yang di pintu masuk depan. Jika masyarakat masih menemui hal serupa, silakan lapor ke Kecamatan,” pungkasnya.(Uci/Siti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *