Belasan Truk Dipaksa Putar Balik di Jalan Raya Cadas Kukun

Portalkota – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang melakukan putar balik arah sebelas truk tambang dan pasir di Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/01/2022). Tindakan tersebut untuk mengatasi kemacetan lalu lintas akibat kendaraan berat yang melintas di siang hari.

Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri mengatakan, pihaknya memaksa para pengemudi truk untuk memutar balik kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebut menyebabkan kemacetan di area Jalan Raya Cadas Kukun, Kecamatan Pasar Kemis. Selain itu, menurut Sukri, keberadaan truk tambang dan pasir pada siang hari dapat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat sekitar.

“Ada sekitar 11 truk yang kita putar balik, jelas truk tersebut melanggar peraturan ya. Semua ini kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 47,” ujarnya.

Dia mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang akan terus berupaya untuk menindak tegas oknum pengemudi tersebut jika masih melanggar peraturan.

“Kami akan tindak tegas, karena hal tersebut sangat membahayakan masyarakat,” lanjut Sukri.

**Berita lainnya: Bappeda Ajak Semua Stakeholder Berjuang Atasi Kasus Stunting hingga Nol Persen

Jam operasional truk pasir dan tambang di Kabupaten Tangerang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, dan Tanah).

Dalam Perbup itu disebutkan bahwa truk tanah dilarang melintas mulai pukul 05:00 WIB hingga 22:00 WIB.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *