PORTAL KOTA-Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan dukungannya terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Peraturan tersebut ditandatangani dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Perpres tersebut menegaskan bahwa pertahanan nasional tidak hanya berfokus pada ancaman militer konvensional, tetapi juga mencakup berbagai ancaman nonmiliter guna menjaga kedaulatan, ideologi, nilai, dan ketahanan sosial bangsa.
Baca lainnya:
Nezar Patria Dorong Inovasi dan Good Governance Jadi Tolok Ukur Pembangunan Daerah
Kebijakan itu menjadi perhatian publik setelah lampirannya secara eksplisit memasukkan frasa “penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)” sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Ancaman tersebut, khususnya penyebaran melalui media sosial, ditempatkan bersama tindakan terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba.
Dikutip dari laman resmi DPR RI, Dave menilai kebebasan berekspresi merupakan salah satu hasil demokrasi.
Namun, menurutnya, pelaksanaan kebebasan tersebut harus tetap mengedepankan etika, kearifan lokal, serta menjaga persatuan bangsa.
Legislator Fraksi Partai Golkar itu menyatakan DPR RI secara kelembagaan mendukung langkah Presiden karena kebijakan tersebut dinilai telah melalui proses pertimbangan dan kajian yang komprehensif demi menjaga keutuhan negara.
“Presiden tentu melalui pertimbangan, masukan, dan juga kajian-kajian yang didapatkan, sehingga membuat sebuah keputusan yang sangat penting itu sudah sangat beralasan. Jadi, tentunya kita di Komisi I, khususnya di DPR RI, mendukung kebijakan Beliau,” ujarnya.
“Kita yakin bahwa hal ini sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan berbangsa dan bernegara ke depannya,” tambahnya.
Dave menegaskan kebebasan di media sosial tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Menurutnya, nilai-nilai kerukunan sosial harus tetap menjadi pedoman dalam berinteraksi di ruang digital.
“Salah satu dampak atau hasil yang kita dapatkan dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Kita bisa menyatakan pendapat, menyatakan kebijakan. Tapi tentunya ini harus ada aturan dan harus ada batasan-batasan untuk menjaga kearifan budaya lokal, tata krama, dan juga kohesivitas Indonesia,” tegasnya.
Baca lainnya:
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
Terkait efektivitas Perpres dalam menghadapi ancaman nonmiliter, Dave mengatakan Komisi I DPR RI akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi.
Ia menegaskan DPR terbuka untuk melakukan revisi regulasi maupun menyusun payung hukum baru apabila diperlukan di masa mendatang.
“Tentu aturan-aturan tersebut harus dibuat dengan mengadopsi berbagai macam hal. Apakah (aturan saat ini) cukup atau tidak, itu kita lihat perkembangannya sejauh mana. Bilamana perlu ada revisi ataupun pembuatan undang-undang baru, DPR tentu siap untuk membahas hal tersebut,” tutupnya. (Ris)







