Diduga Miliki Sabu, RR Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Portalkota – Seorang pemuda berinisial RR Alias AY (24) warga Jl. Wuwung, No 1, RT.01/09, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Kota Bogor Utara, Kota Bogor-Jawa Barat, harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, lantaran kedapatan memilki 20 paket narkoba jenis shabu.

RR Alias AY (24) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang pada Rabu (6/10/2021) sekira pukul 10.00 WIB, disebuah kontrakan di wilayah taman puri blok D9 No.17, RT.01/018 Batok Bali, Kelurahan Serang, Kota Serang-Banten.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu membenarkan perihal penangkapan satu orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis shabu di wilayah Kota Serang.

“Benar, Unit 1 Satres Narkoba Polres Serang dipimpin Ipda Maulana T. Ritonga telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu dari sebuah kontrakan di wilayah Kota Serang,” terang Iptu Michael, Kamis (7/10/2021).

Dari hasil penggeledahan petugas, lanjut Michael, berhasil dimankan sebanyak 20 bungkus palstik bening berisikan narkotika siap edar jenis shabu dengan berat keseluruhan 6.00 gram.

**Berita lainnya: Polda Banten Gelar Analisa dan Evaluasi Gangguan Kamtibmas

Michael mengungkapkan, dari keterangan tersangka RR Alias AY, bahwa 20 (dua Puluh) bungkus narkotika jenis Shabu tersbut di dapatkan dari seseorang berinisial OM Bro alias Alex yang saat ini menjadi (DPO).

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan masih dalam pemerikasan lebih lanjut. Dan untuk tersangka RR kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 Tentang narkotika dengan ancaman pidana 5 samapai 12 tahun penjara,” jelasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *