Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan (DPRD Tangsel) mengumumkan pimpinan definitif untuk periode 2024 – 2029.
Pengumuman itu diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Kota Tangsel Wahyudi Leksono pada Rapat Paripurna pengumuman pimpinan definitif periode 2024-2029, di Gedung DPRD Kota Tangsel, Setu, Rabu 2 Oktober 2024.
Wahyudi menjelaskan, pengumuman itu berdasarkan surat dari Golkar, PKS, PDI Perjuangan, dan Gerindra.
“H. Abdul Rasyid jabatan Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan,” ujarnya.
Dijelaskan Wahyudi, Abdul Rasyid ditunjuk berdasarkan Surat DPD Partai GOLKAR Nomor: B-026/DPD-II/GOLKAR/IX/2024 tanggal 13 September 2024 perihal Nama Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.
**Baca juga: KPU Tangsel Terima Logistik Kotak Hingga Bilik Suara
“H. M Yusuf jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.
Lanjutnya, M Yusuf ditunjuk berdasarkan Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera Nomor 122/K/SEKT/BB.08-PKS/2024 tanggal 5 September 2024 perihal Usulan Nama Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Wanto Sugito jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan,” terangnya.
Wanto Sugito ditunjuk berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan Nomor: 6941/IN/DPP/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 perihal Pengesahan dan Penetapan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.
“Maria Teresa Suhardja, jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan,” ungkapnya.
Maria Teresa Suhardja ditunjuk berdasarkan Surat DPC Partai Gerindra Nomor : 00458.09/DPC.GERINDRA/TANGSEL/2024 tanggal 8 September 2024 perihal Usul Susunan Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan.(riski)