Portalkota-Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan (KPU Tangsel) akan menetapkan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada esok hari, Senin 23 September 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ kepada awak wartawan di Gedung KPU Tangsel, Setu, Minggu 22 September 2024.
“Setelah ditetapkan ada pengundian nomor urut pada 23 September pada pukul 19.00 WIB,” ujarnya.
**Baca juga:
Dua Pasangan Calon Walikota Tangsel Dinyatakan Memenuhi Syarat
Taufik mengungkapkan, pihaknya telah mengundang pasangan calon baik dari Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, dan Ruhamaben – Shinta Wahyuni, dan pasangan istri atau suami.
“Kemudian seluruh ketua sekretaris partai pengusul serta rombongan 50 orang bagi Paslon serta Bawaslu, LO, kepolisian dan TNI,” ungkapnya.
“Dengan total kurang lebih 300 peserta dalam prosesi pengundian nomor,” tutupnya.(ris)