PORTAL KOTA – Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial KS atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi. Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rian menilai dugaan tindakan tersebut perlu diusut secara transparan dan profesional, termasuk untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Baca Lainnya:
Akibat kejadian tersebut, kata Rian, KS atau AD diketahui mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Serang.
Selain dugaan pemukulan, lanjut Rian, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rian yang biasa disapa Opan, Jumat (9/10/2026).
PWI Banten akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berlangsung secara objektif dan transparan. Penanganan yang profesional penting untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Untuk diketahui, tindakan yang menghambat atau menghalangi hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Lainnya:
Selanjutnya, jika dugaan penganiayaan oleh oknum aparat kepada wartawan tersebut terbukti, dalam KUHP Terbaru diatur dalam Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan. Terduga pelaku juga dapat dijerat Pasal 262 KUHP jika pemukulan dilakukan secara bersama-sama.
Sementara itu, dugaan perampasan telepon seluler disertai penghapusan file diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal 32 Ayat (1) mengatur larangan menghilangkan informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum dengan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Perampasan fisik telepon seluler secara paksa juga masuk ranah tindak pidana umum, dengan ancaman hukuman bervariasi antara 1 tahun hingga 9 tahun penjara tergantung tingkat kekerasan yang ditimbulkan.(Eka)













