Wahyudi Iskandar Sebut Kelengkapan Berkas Percepat Verifikasi Mutasi Sekolah

PORTAL KOTA-Dinas Pendidikan Kota Tangerang terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan kemudahan layanan publik, khususnya dalam proses administrasi mutasi atau perpindahan sekolah bagi peserta didik.

Kini, orang tua atau wali murid dapat mengajukan permohonan pindah sekolah, baik masuk maupun keluar Kota Tangerang melalui portal resmi e-pendidikan.tangerangkota.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyampaikan, sistem pelayanan berbasis digital ini dihadirkan untuk memberikan kepastian, transparansi, serta memangkas efisiensi waktu bagi masyarakat.

Baca lainnya:

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pendidikan di Kota Tangerang berjalan dengan transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh siapa saja,” ujarnya.

Wahyudi memastikan seluruh orang tua melengkapi dokumen persyaratan, mulai dari rapot hingga surat permohonan, diunggah dalam format yang jelas dan sesuai syarat.

“Kelengkapan berkas yang diunggah secara benar dari awal akan sangat membantu mempercepat proses verifikasi oleh tim validator kami hingga surat persetujuan terbit,” jelasnya.

Melalui integrasi sistem online ini, orang tua murid dapat mengurus serta memantau status permohonan mutasi sekolah putra-putrinya secara mandiri dari mana saja.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus mutasi sekolah, berikut tata cara dan alur pengajuannya.

Pertama, registrasi dan login di portal e-Pendidikan dengan membuka laman web.e-pendidikan.tangerangkota.go.id, memilih jenis ID identitas, dan memasukkan NIK orang tua atau wali.

Kedua, pilih menu Mutasi/Pindah Sekolah dan lengkapi data diri siswa beserta informasi sekolah asal dan sekolah tujuan. Ketiga, unggah berkas persyaratan sesuai jenis permohonan mutasi.

Untuk pindah keluar Kota Tangerang, persyaratan meliputi fotokopi surat pindah sekolah asal, fotokopi rapot, dan surat permohonan pindah orangtua bermaterai Rp10.000.

Sementara untuk pindah masuk, persyaratan meliputi fotokopi surat pindah sekolah asal atau kedubes negara asal, surat dari Dinas Pendidikan sekolah asal, surat penerimaan dari sekolah baru, dan fotokopi rapot.

Keempat, pemeriksaan berkas oleh petugas dengan estimasi sekitar dua hari kerja. Jika sudah sesuai, pemohon dapat mengklik tombol Kirim Permohonan.

Kelima, verifikasi internal dan pemrosesan surat persetujuan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.

Keenam, pemohon dapat memantau status permohonan secara berkala di dashboard akun.

Baca lainnya:

Ketika indikator status berubah menjadi hijau, pemohon dapat mengunduh dan mencetak Surat Persetujuan Mutasi secara resmi.

Dengan berjalannya sistem e-Pendidikan ini, Dinas Pendidikan Kota Tangerang berharap seluruh proses administrasi sekolah dapat berjalan semakin inklusif, akuntabel, dan efisien bagi seluruh lapisan masyarakat. (Eka)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Pemkot Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *