BGN: SOP Dilanggar, Dapur Disuspend dan KaSPPG Dicopot

PORTAL KOTA-Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sanksi tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN Sudaryono menegaskan, setiap dugaan keracunan akan langsung ditindaklanjuti dengan penghentian operasional dan pencopotan kepala dapur.

Baca lainnya:

“Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspend, kemudian makanannya dicek di lab oleh Dinas Kesehatan di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan, kita cari tahu, kemudian KaSPPG-nya kita copot, dan kita investigasi,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).

BGN menerapkan prinsip zero tolerance karena keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak, tidak bisa ditawar.

Berdasarkan evaluasi, ditemukan sejumlah pelanggaran SOP, salah satunya proses pengolahan makanan yang dilakukan lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca lainnya:

“Kami melihat beberapa sebab, ada yang SOP-nya, dia masaknya kecepatan. Kami ada sistem lock, kapan persiapan, kapan nyacah, kapan dimasak,” jelasnya.

Sudaryono menegaskan kedisiplinan terhadap SOP menjadi kunci utama menjaga kualitas pangan. BGN akan memperketat pengawasan dan menyerahkan kasus dugaan kesengajaan atau sabotase ke kepolisian. (Eka)

Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi BGN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *