PORTAL KOTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII mematangkan usulan penerapan hukuman mati bagi koruptor yang terbukti merugikan negara dalam skala besar.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan bahwa MUI telah memiliki fatwa tegas mengenai sanksi maksimal bagi pelaku korupsi.
“Majelis Ulama Indonesia sudah punya fatwa berkenaan dengan korupsi. Dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati,” ungkap Kiai Cholil di sela-sela KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (26/7).
Baca lainnya:
Kiai Cholil mencatat bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi harus diubah dari angka penindakan menjadi minimnya praktik korupsi itu sendiri.
“Indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan berapa banyak orang yang ditangkap, tetapi seberapa bersih Indonesia dari praktik korupsi,” tegasnya.
Menurutnya, wacana hukuman mati tidak lahir dari dendam, melainkan perlindungan negara terhadap rakyat. Korupsi skala besar secara langsung merampas hak hidup dan kesejahteraan jutaan rakyat.
Baca lainnya:
“Hukuman itu bersifat preventif agar orang takut melakukan korupsi. Korupsi mematikan harapan hidup orang banyak, sehingga negara harus melindungi kepentingan masyarakat,” paparnya.
Gagasan ini digodok dalam forum KUII VIII bersama puluhan perwakilan ormas Islam. Selain isu korupsi dan dukungan RUU Perampasan Aset, kongres juga merumuskan rekomendasi penguatan ekonomi syariah hingga dorongan regulasi pembatasan LGBT.(Eka)
Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan siaran pers yang dipublikasikan melalui laman resmi Majelis Ulama Indonesia.









