PORTAL KOTA-Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, merespons pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai, yang menyebut masyarakat Indonesia belum saatnya menerima LGBT.
Mengutip laman resmi MUI Digital, Kiai Anwar menegaskan perilaku LGBT merupakan ketidaknormalan yang tidak sepatutnya dilegalkan atau dibenarkan di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikannya di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca lainnya:
ibis Styles Serpong BSD City Hadirkan Foam Party untuk Lengkapi Staycation Akhir Pekan
“Jadi begini, LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya, barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Mau nggak Anda punya anak tidak normal? Jadi pelaku itu tidak normal,” ujarnya.
Kiai Anwar mengingatkan Indonesia memiliki aturan yang jelas terkait perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam regulasi tersebut, perkawinan yang diakui negara hanya berlangsung antara laki-laki dan perempuan.
“Kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu kan melanggar undang-undang. Kalau melanggar undang-undang, diberi sanksi nggak? Ya iyalah. Kambing saja nggak mau laki sama laki,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”, Indonesia tidak boleh membiarkan tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum Tuhan dan sunatullah.
Menurutnya, secara biologis keberlangsungan generasi manusia hanya dapat terjadi melalui pernikahan sah antara laki-laki dan perempuan.
Merespons perkembangan isu tersebut, Kiai Anwar mengungkapkan MUI saat ini tengah mengkaji konsep penolakan terhadap LGBT yang juga mencakup usulan sanksi hukum.
Kajian tersebut, kata dia, nantinya akan diserahkan kepada DPR RI sebagai bahan masukan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ia juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai memiliki sikap tegas terhadap isu tersebut. Rusia, misalnya, disebut telah mengategorikan gerakan LGBT sebagai bagian dari terorisme, sementara beberapa negara di Afrika menerapkan hukuman berat terhadap pelakunya.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, itu turut menyoroti pihak-pihak yang menurutnya membela LGBT maupun koruptor dengan berlindung di balik isu hak asasi manusia.
Baca lainnya:
The Flavor Bliss Gelar Fun Run 5K, Awali Rangkaian Road to MACNIFEST 2026
“Dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tetapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” tuturnya.
Ia menjelaskan Islam tetap menjunjung tinggi HAM. Namun, dalam prinsip dasar hukum Islam atau maqashid asy-syariah, terdapat nilai yang lebih utama, yakni hifzhun nafs atau menjaga keberlangsungan kehidupan manusia.
Selain membahas isu LGBT dan korupsi, Mudzakarah Hukum Nasional MUI juga menyoroti sejumlah persoalan lain, seperti penegakan hukum bagi masyarakat miskin, persaingan usaha yang sehat, serta dampak sosial dari maraknya pinjaman online (pinjol) di tengah masyarakat. (Ris)
Ikuti PORTAL KOTA di Saluran Whatsapp







