KAI Daop 1 Pastikan Refund 100 Persen Tiket KA Terdampak, 4.447 Tiket Sudah Dikembalikan

Portalkota – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan pemenuhan hak pelanggan melalui kebijakan pengembalian tiket secara penuh (refund 100 persen) bagi perjalanan kereta api yang terdampak insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa KAI berkomitmen memberikan kemudahan proses refund kepada seluruh pelanggan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kepada pelanggan, KAI memberikan pengembalian bea tiket sebesar 100% di luar bea pesan bagi pelanggan yang terdampak. Proses refund kami pastikan mudah diakses melalui berbagai kanal layanan,” ujar Franoto melalui rilis yang diterima wartawan.

Baca Lainnya:

Implementasi PP TUNAS, TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

4.447 Tiket Sudah Direfund per 29 April 2026

Hingga 29 April 2026, tercatat sebanyak 4.447 tiket telah berhasil dilakukan pengembalian (refund) oleh penumpang yang terdampak perjalanan.

Rincian Pembatalan Tiket per Stasiun

Berikut rincian pembatalan tiket berdasarkan stasiun dan tanggal:

27 April 2026 (260 pelanggan):

· Stasiun Bekasi: 32
· Stasiun Cikampek: 19
· Stasiun Cikarang: 15
· Stasiun Gambir: 73
· Stasiun Jatinegara: 12
· Stasiun Karawang: 25
· Stasiun Pasar Senen: 84

28 April 2026 (3.475 pelanggan):

· Stasiun Bekasi: 667
· Stasiun Bogor Paledang: 22
· Stasiun Cikampek: 77
· Stasiun Cikarang: 245
· Stasiun Gambir: 1.071
· Stasiun Jatinegara: 375
· Stasiun Karawang: 118
· Stasiun Pasar Senen: 900

29 April 2026 (712 pelanggan):

· Stasiun Bekasi: 133
· Stasiun Bogor Paledang: 7
· Stasiun Cikampek: 12
· Stasiun Cikarang: 57
· Stasiun Gambir: 221
· Stasiun Jatinegara: 19
· Stasiun Karawang: 27
· Stasiun Pasar Senen: 236

Dari data tersebut, Stasiun Gambir mencatatkan jumlah refund tertinggi dengan total 1.365 tiket (73+1.071+221), disusul Stasiun Pasar Senen dengan total 1.220 tiket (84+900+236).

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Refund?

Kebijakan refund ini diberikan kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan akibat:

· Keterlambatan
· Penundaan lebih dari satu jam
· Perubahan rute perjalanan
· Memilih tidak menggunakan KA pengganti maupun moda lanjutan

Cara Pengajuan Refund dan Batas Waktu

Proses pengajuan refund dapat dilakukan melalui:

1. Loket stasiun
2. Contact Center 121
3. Aplikasi Access by KAI

KAI memberikan batas waktu pengajuan refund hingga 7 hari dari jadwal keberangkatan yang tertera di tiket.

Baca Lainnya:

Ketua DPR: Kecelakaan Bekasi Timur Jadi Alarm Perbaikan Sistem Keselamatan Kereta Api

Pencairan Cepat: Maksimal 1×24 Jam

Proses pencairan dana diupayakan selesai maksimal dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembatalan.

“Kami akan terus memastikan seluruh pelanggan mendapatkan haknya dengan cepat dan tepat, serta memberikan pelayanan terbaik dalam proses pengembalian tiket,” tutup Franoto.

Bagi pelanggan yang masih terdampak, segera ajukan refund melalui kanal yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *