Portalkota – Badan Gizi Nasional (BGN) telah melakukan penangguhan atau suspend kepada 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Dony Dewantoro.
Albertus mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak tegas pelanggaran di lapangan.
“Sekitar 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Banten telah kami suspend karena tidak memenuhi standar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pelanggaran yang umum terjadi terkait sanitasi dapur, tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta kualitas makanan yang tidak layak konsumsi.
Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Pemprov Banten dan BGN berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan maksimal dan benar-benar memberikan manfaat gizi yang optimal bagi anak-anak di Banten
Baca Lainnya:
2,7 Juta Anak Terima Manfaat, Pemprov Banten Perkuat Pengawasan Program MBG
Keberhasilan MBG Bergantung Pada Pengawasan Ketat
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letnan Jenderal TNI Purnawirawa Dadang Hendrayudha menegaskan bahwa keberhasilan MBG sangat bergantung pada pengawasan ketat yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
Dadang menjelaskan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga menyentuh seluruh rantai proses, mulai dari dapur produksi hingga distribusi ke sekolah.
Untuk itu, BGN mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota membangun sistem pemantauan berbasis digital.
“Dengan sistem digital, kepala daerah bisa memantau langsung jumlah dapur, penerima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam. Digitalisasi akan meningkatkan transparansi dan mempercepat respons terhadap potensi masalah di lapangan,” jelasnya.
Baca Lainnya:
Bea Cukai Banten Tegas Berantas Rokok Ilegal, 26 Juta Batang Dimusnahkan
BGN Tetapkan Standar Ketat Operasional Dapur
BGN juga menetapkan standar ketat terhadap operasional dapur, mulai dari higienitas, kualitas gizi, hingga manajemen waktu produksi.
Setiap mitra wajib memenuhi standar tersebut, dengan mekanisme sanksi bertahap bagi pelanggaran.
“Setiap pelanggaran akan kami tindak. Mulai dari peringatan hingga penutupan operasional jika tidak ada perbaikan,” tutupnya.(ris)












