Jangan Takut Melapor! UPTD PPA Kota Tangerang Sediakan Layanan Gratis bagi Korban

Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak melalui layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi menjelaskan, UPTD PPA hadir untuk memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan fisik, seksual, maupun psikis.

*UPTD PPA memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses awal hingga tindak lanjut. Kami membantu korban dalam proses pelaporan, pemeriksaan medis, hingga pemulihan psikologis,” ujar Titto dikutip dari laman resmi Pemkot Tangerang, Senin (20/4/2026).

Baca Lainnya:

Hidden Gem di Ciledug! Fyllo Coffee Tawarkan Nongkrong Nyaman Mulai Rp18 Ribu

Pendampingan Menyeluruh dari Pelaporan hingga Pemulihan

Titto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen, korban akan mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari pembuatan laporan kepolisian, pendampingan visum di rumah sakit, hingga konsultasi hukum jika kasus dilanjutkan ke proses hukum.

Layanan Konseling oleh Psikolog Profesional

“Selain pendampingan hukum, UPTD PPA juga menyediakan layanan pemulihan psikologis melalui konseling. Layanan ini didukung oleh tenaga profesional, seperti psikolog dan konselor, guna membantu korban memulihkan kondisi mental dan emosional,” paparnya.

Sumber Daya Manusia Profesional

Untuk memperkuat layanan, UPTD PPA didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, terdiri dari:

· 13 Satuan Tugas (Satgas) di setiap kecamatan
· 3 koordinator Satgas
· Tenaga konsultan hukum
· 1 psikolog
· 3 konselor
· Tenaga administrasi
· Petugas pengamanan

Lokasi dan Jam Layanan

Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengunjungi langsung kantor UPTD PPA yang berlokasi di Gedung Nyi Mas Melati, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang (satu kompleks dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang).

Layanan operasional dibuka setiap Senin hingga Jumat, pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Layanan Online Gratis

Selain layanan secara offline, juga tersedia layanan online di call center 112. Seluruh layanan UPTD PPA diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.

“Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara optimal,” tutupnya.

Baca Lainnya:

Unik! Kopi Rajawali Jaya Hadirkan Kelas Kopi Gratis untuk Masyarakat Tangerang

Dengan adanya UPTD PPA, Pemerintah Kota Tangerang berharap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi merasa takut atau ragu untuk melapor, sehingga mereka dapat memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak.

Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan yang tersedia jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan.(uci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *