Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melakukan pemangkasan besar-besaran anggaran hibah pada tahun 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai dampak berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, kebijakan ini merupakan imbas dari koreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel sebesar Rp550 miliar akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan provinsi.
“Kebijakan ini imbas dari koreksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel sebesar Rp550 miliar akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat dan provinsi,” ujar Benyamin, ditulis Senin (30/3/2026).
Baca Lainnya:
Apel Perdana Pasca Lebaran, Wali Kota Tangsel Tekankan Disiplin dan Penyerapan Anggaran
80 Persen Hibah Ditiadakan
Benyamin mengakui bahwa sebagian besar hibah pada 2026 belum dapat direalisasikan. Bahkan, sekitar 80 persen hibah untuk lembaga keagamaan dan masyarakat terpaksa ditiadakan.
Meski demikian, beberapa hibah tetap diberikan untuk kegiatan yang tidak dapat ditunda, seperti KONI yang memiliki agenda Pekan Olahraga Provinsi (Porprov), serta LPTQ dan kegiatan strategis lainnya.
Benyamin berharap kondisi keuangan daerah dapat kembali stabil pada 2027, sehingga alokasi hibah dapat kembali diberikan secara normal kepada masyarakat dan berbagai lembaga.
Jumlah Penerima Turun Drastis
Berdasarkan data Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tangsel, total anggaran hibah pada 2026 hanya mencapai sekitar Rp59 miliar dan disalurkan kepada 19 entitas.
Angka tersebut menurun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp72 miliar dengan penerima sebanyak 109 entitas.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Tangsel, Rizkiyah menegaskan bahwa hibah tidak dihapus, melainkan mengalami penyesuaian akibat keterbatasan anggaran daerah.
“Bukan ditiadakan, tetapi memang di-drop karena ada penyesuaian akibat pengurangan transfer keuangan dari pusat ke daerah,” jelasnya.
Hibah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Tetap Diberikan
Rizkiyah menjelaskan, hibah yang tetap diberikan adalah yang memiliki dasar peraturan perundang-undangan, seperti untuk KONI, PMI, LPTQ, BWI, dan MUI.
Sementara hibah yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti bantuan pembangunan rumah ibadah dan kegiatan sosial lainnya, untuk sementara dikurangi.
Secara khusus, pada Bagian Kesra, penyaluran hibah juga mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2025 mencapai sekitar Rp25 miliar untuk 58 entitas, maka pada 2026 hanya sekitar Rp6,8 miliar untuk lima entitas, yakni LPTQ, MUI, BWI, Baznas, dan satu masjid.
Penyaluran Hibah melalui OPD Terkait
Rizkiyah menuturkan, secara keseluruhan penyaluran hibah dilakukan melalui berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang masing-masing.
Misalnya, PMI melalui Dinas Kesehatan, KONI melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga, serta FKUB melalui Badan Kesbangpol.
Terkait usulan hibah yang belum terealisasi tahun ini, Pemkot memastikan akan memprioritaskannya pada tahun anggaran berikutnya.
“Pengajuan yang tahun ini tertunda akan kita dorong di 2027, tentu dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
Baca Lainnya:
Hadapi Urbanisasi Pasca Lebaran, Wali Kota Tangsel Imbau Laporkan Diri ke RT/RW
Dengan kebijakan ini, Pemkot Tangsel berupaya menyesuaikan pengelolaan keuangan daerah dengan kondisi transfer pusat yang menurun, sembari tetap mempertahankan alokasi hibah untuk entitas yang memiliki dasar hukum dan agenda strategis.(ris)






