DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pemkab Revisi Perda RTRW

Portalkota-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Pasalnya, regulasi tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi wilayah saat ini.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, mengatakan Perda RTRW terakhir direvisi pada 2020. Setelah berjalan lima tahun, terjadi banyak perubahan, terutama akibat alih fungsi lahan yang masif.

“Struktur ruangnya sudah banyak berubah, sehingga revisi Perda RTRW harus segera dilakukan,” kata Kholid, belum lama ini.

Menurut Kholid, perubahan terjadi pada berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi, budaya, hingga perkembangan kawasan dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Alih fungsi lahan untuk permukiman dan kawasan industri menjadi persoalan utama yang perlu ditata ulang.

Saat ini, DPRD bersama Pemkab Tangerang tengah melakukan pemetaan ulang sejumlah zonasi yang mengalami perubahan signifikan. Penataan tersebut mencakup integrasi kawasan dan penyesuaian zonasi pembangunan.

**Baca lainnya:

Audiensi ke DPRD Kabupaten Tangerang Lanud Rumpin Perkuat Koordinasi Keamanan Daerah

“Banyak kawasan yang sebelumnya bukan klaster, sekarang sudah berubah karena pembangunan oleh pengembang properti,” jelasnya.

DPRD mendorong agar revisi Perda RTRW dapat dimasukkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Proses pembahasan nantinya akan dilakukan secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Partisipasi publik sangat penting, karena masyarakat yang paling mengetahui kondisi dan karakter wilayahnya,” tutup Kholid.(fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *