Portalkota—Rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menutup Jalan Puspiptek Serpong-Parung memicu protes warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Tangsel, Selasa 30 September 2025, warga didampingi kuasa hukum menuntut dukungan politik menolak kebijakan tersebut.
Ketua LBH GP Ansor Tangsel, Suhendar, menyatakan klaim BRIN tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota, Keputusan Gubernur, dan Perda RTRW Provinsi Banten yang menetapkan jalan tersebut sebagai aset milik pemerintah provinsi.
“Dengan demikian, maka patahlah dan tidak mendasar klaim sepihak oleh BRIN,” tegas Suhendar dalam RDP tersebut.
**Baca Lainnya: Dari Sembako hingga Kerajinan, Koperasi Merah Putih Pakulonan Dukung Perekonomian Warga
Suhendar menilai tindakan BRIN menunjukkan sikap arogan dan semena-mena terhadap pemerintahan daerah.
“Ini bukan lagi cacat hukum, tapi perbuatan BRIN jelas melawan hukum,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rosyid mengapresiasi upaya warga menyampaikan aspirasi.
Ia berjanji akan menindaklanjuti keluhan warga dengan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Banten.
“Kita akan tindak lanjuti ke Pemprov Banten untuk koordinasi terkait masalah-masalah yang ada di lapangan. Karena memang status jalannya jalan provinsi,” tutupnya.
Konflik ini menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam pengelolaan aset publik.
DPRD Tangsel diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara kepentingan warga, pemerintah daerah, dan lembaga pusat seperti BRIN.(ris)






