Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari tilang hingga pencabutan izin usaha, bagi kendaraan berat yang bandel melanggar jam operasional.
Langkah ini ditegaskan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan usai memimpin razia gabungan di kawasan Muncul, Setu, Rabu 30 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan puluhan truk masih berkeliaran di jalan raya pada pukul 11.00 WIB, padahal Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 tahun 2019 hanya memperbolehkan kendaraan berat beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB.
“Sesuai Perwal, truk hanya boleh melintas malam hari. Tapi nyatanya, hingga siang masih ada truk bermuatan berlebih yang nekat melintas!,” tegas Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan.
**Baca Lainnya: MoU dengan Sinarmas Land, MRT Resmi Perluas Jaringan ke Serpong
Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas potensi kecelakaan. “Kami khawatir jika kendaraan berat melintas di jam rawan, bisa memicu kecelakaan,” terangnya.
Untuk itu, pemkot akan memberlakukan sanksi progresif:
1) Tilang dan sita untuk pelanggar pertama.
2) Daftar hitam (blacklist) bagi kendaraan yang mengulangi pelanggaran
“Ke depan, pelanggar berulang akan kami blacklist. Mereka tak boleh lagi beroperasi di Tangsel,” terangnya.
3) Pencabutan izin usaha untuk perusahaan pemilik truk
“Bahkan jika perlu, operasionalnya dihentikan menyeluruh,” tegas Pilar.
Pilar mengimbau bahwa perusahaan logistik dan pengemudi untuk taat pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel.
“Kami imbau perusahaan logistik dan pengemudi taat aturan. Keselamatan dan kelancaran jalan jadi prioritas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan, Budi Jatmiko memaparkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Tangsel mencatat rata-rata 20 hingga 25 truk ditilang tiap razia.
“Dari tujuh kali operasi tahun ini, total 100–150 kendaraan terjaring. Mayoritas truk tronton dan kendaraan sumbu tiga,” tutupnya.(ris)