Portalkota-Serikat Pekerja Seluruh Indoneeia (SPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indoneeia (APINDO) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rapat tentang Upah Minimum Kota (UMK).
Rapat itu berlansung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, pada Selasa 21 November 2023.
Pembahasan itu dinilai buntu, pasalnya serikat pekerja maupun APINDO tidak sepakat soal usulan MK 2024.
Perwakilan Pekerja se-Tangsel, Fanny Sompie menerangkan, pihaknya memiliki perbedaan usulan dengan unsur APINDO.
“Dalam pembahasan tadi kami memang belum ada kesepakatan nilai usulan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) sekaligus Kepala Disnaker Kota Tangsel, memberikan arahan, bahwa upah minimum harus mengikuti instruksi dari Kementerian.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023, begitupun dengan usulan dari APINDO Kota Tangsel.
Menurutnya, usulan unsur APINDO sesuai dengan PP 51 tahun 2023 dengan hitungan alpha 0,10 dengan memperhatikan inflasi.
“Sehingga rumusan yang di usulkan adalah UMK 2023 ditambah Inflasi ditambah alpha PE (Pertumbuhan Ekonomi, red) Tangsel dikali upah minimun tahun 2023,” terangnya.
“Secara garis besar gambaran bahwa dengan merujuk formula ini memang ada nilai kenaikan Rp119 ribu (untuk usulan APINDO, red),” tambahnya.
Kemudian, dari serikat pekerja mengusulkan berbeda dengan formula upah minimum 2024 yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali upah minimum 2023, sehingga kenaikan lebih tinggi.
**Berita lainnya: Estafet Kirab Pemilu di Serpong Utara, Camat: Kita Siap Sukseskan!
“Usulan kami tidak disepakati oleh pihak APINDO sebagaimana juga kami belum menyepakati juga apa yang menjadi usulan dari pihak APINDO,” terangnya.
“Mempertegas sekali lagi bahwa pada hari ini belum ada kesepakatan kami belum bersepakat untuk menentukan satu nilai,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan APINDO Tangsel, Henry Suharja menerangkan, pihaknya masih menunggu penetapan dari Provinsi Banten.
“Kita saat ini membuat simulaai sesuai dengan peraturan yang ada, dengan unsur alfa yang disesuaikan dengan Inflasi, dan pertumbuhan ekonomi, dikali upah minimum 2023,” tutupnya.
Diketahui, UMK Kota Tangsel tahun 2023 adalah Rp4.551.451.
Kemudian, berdasarkan formula PP 51 tahun 2023 Upah minimum tahun 2024 sama dengan (inflasi + {pertumbuhan ekonomi x (alpha)} x upah minimum tahun sekarang).(eka)