Portalkota-Kabar gembira, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) direncanakan cari H-10 Lebaran.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD), Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, Selasa 19 Maret 2024.
“Ya kita kejar mudah-mudahan, H-10 (10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri, red) sudah bisa (dicairkan, red),” katanya.
**Baca juga: Menhub Petakan Titik Kepadatan Arus Mudik Lebaran
Menurutnya, THR akan dibagikan kepada penerima yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN.
“ASN dan PPPK dapat, honorer tidak,” jelasnya.
“(THR, red) Diberikan H-10 kalau bisa. Kalau tidak, diperbolehkan sesudah hari raya,” tutupnya.(Riski)