Portalkota — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melakukan operasi penertiban terhadap 40 unit reklame ilegal di wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara, Senin 10 November 2025
Operasi yang melibatkan 20 personel ini menyasar kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
**Baca Lainnya: Peringati Hari Pahlawan, Ini Pesan Benyamin ke Para Pejabat
“Setiap reklame wajib memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah. Reklame tanpa izin atau yang masa berlakunya habis akan kami tindak tegas,” ujar Muksin.
Ancaman Sanksi Hukum
Muksin memperingatkan bahwa pelanggar berisiko dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 7 Perda Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
“Ancaman pidananya jelas, maksimal tiga bulan kurungan atau denda lima puluh juta rupiah bagi yang masih melanggar,” tegasnya.
Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa secara berkala guna menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, dan memelihara keindahan tata ruang kota dari reklame yang tidak berizin.(ris)






