Portalkota – Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah melakukan gelar perkara terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Tol Km. 69.200 arah Merak pada Sabtu (05/11) dan telah menetapkan 1 tersangka yaitu HS (46), pengemudi bus pariwisata PO Komara. Kecelakaan itu sendiri terjadi pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 08.30 Wib. “Pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan HS, pengemudi bus pariwisata PO Komara sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Banten KBP Rudi Purnomo.
Sebelumnya, penyidik Ditlantas Polda Banten telah melalukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dan menganalisa dokumen kelengkapan kendaraan bus pariwisata PO Komara. “Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa pengemudi bus lalai dan tidak menjaga jarak aman dalam berkendara sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas itu,” terang Rudi.
Penyidikan terhadap kasus kecelakaan lalu Iintas tersebut akan dihentikan oleh penyidik Ditlantas Polda Banten karena tersangka HS meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Hal ini sesuai dengan azas hukum pidana, dimana dalam Pasal 77 KUHP disebutkan bahwa hak menuntut hukuman menjadi gugur atau tidak berlaku lagi karena tersangka meninggal dunia. ”Terhadap perkara ini, karena tersangka meninggal dunia, maka penyidikannya akan dihentikan sesuai dengan Pasal 77 KUHP,” kata Rudi Purnomo.
Penyidik Ditlantas Polda Banten juga telah melakukan penyitaan terhadap 4 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan ijin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
**Berita lainnya: Pasca Gelar Perkara, Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka Kasus Kecelakaan Tangki Kimia
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (16/10) terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan bus pariwisata PO Komara di jalan tol Km 69.200 arah Merak yang kemudian mengakibatkan 1 orang meninggal dunia pada peristiwa tersebut.
“Kepada tiap pengendara, mari bersama kita patuhi ketentuan berlalu lintas baik terkait kelaikan jalan bagi tiap kendaraan, perlengkapan administrasi dan menjaga jarak aman antar kendaraan, sehingga tiap pengendara dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tutup Kabidhumas Polda Banten, Akbp Shinto Silitonga.(red)