Portalkota – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menerima rekomendasi dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Banten, Jumat 27 Januari 2023.
Dalam hal itu juga Pj Gubernur Banten bersama KAD Banten membangun komitmen bersama untuk aktif melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan ini Al Muktabar menyampaikan hal itu penting dilakukan mengingat korupsi bisa menghambat proses pembangunan dan membuat sulit dan tidak produktif semua kalangan, terutama masyarakat.
“Hakikatnya kita bersama-sama bekerja untuk Banten sesuai dengan tugas, peran dan fungsinya masing-masing, kita dan oleh kita,” ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Serang.
Menurut Al Muktabar, dirinya tadi telah berdiskusi banyak dengan KAD Banten terkait program yang akan dilakukan.
Al Muktabar berharap basis dari semua itu komitmen anti korupsi bisa diterapkan.
“Ini mempunyai andil besar dalam menciptakan sistem kerja yang bersih, akuntabel dan terbebas dari tindakan korupsi, hal penting agar kita bisa saling mengingatkan sebagai bentuk kesadaran bersama,” terangnya.
Sementara itu Ketua Komite Advokasi Daerah Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana menyatakan pihaknya berkomitmen untuk bersama-sama membantu Penjabat Gubernur dalam menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih, utamanya dalam rangka mencegah terjadinya korupsi di Provinsi Banten.
“Ini merupakan langkah yang berkesinambungan diantaranya kami memberikan Rekomendasi yang berisi penilaian Komite Advokasi Daerah berdasarkan beberapa variabel terhadap sistem dan kinerja ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten,” ungkapnya.
**Baca: Modus Missing Link, Dua Kurir Narkoba Kelas Kakap di Tangkap Satresnarkoba Polres Serang
Dijelaskannya, pihaknya akan terus mengawal pembangunan Banten yang bersifat inklusif dan kolaboratif antara semua pihak.
“Baik instansi, stakeholder dan penegak Hukum hingga tercipta keteraturan dan terselenggara pemerintahan yang secara hukum efektif, administrasi efisien dan secara politik acceptable artinya dapat di terima oleh semua pihak,” tutupnya.(Jik)