Tegakkan Perwal, Satpol PP Tangsel Tertibkan Reklame Ilegal di Tiga Kecamatan

Portalkota— Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan (Satpol PP Tangsel) melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame tidak berizin di wilayah Serpong, Serpong Utara, dan Pondok Aren.

Operasi yang berlangsung selama dua hari hingga Selasa 14 Oktober 2025 ini menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menegakkan aturan dalam penataan tata ruang kota.

“Izin yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis agar pembangunan atau pemasangan reklame memenuhi standar keamanan, estetika, dan ketertiban kota,” ujarnya.

Cakupan Penertiban dan Dampaknya

Penertiban dilakukan terhadap seluruh jenis reklame, baik permanen maupun nonpermanen.

Mulai dari papan billboard, neon box, spanduk, umbul-umbul, T-banner, baliho, hingga berbagai media luar ruang lainnya yang tidak memiliki izin.

**Baca Lainnya: Pemkot Tangsel Membuka Diri untuk Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Selain untuk menertibkan tata ruang, penegakan aturan ini juga diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Muksin mengingatkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin atau tidak membayar pajak, karena hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku.

Langkah proaktif ini diharapkan dapat menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, estetis, dan aman bagi seluruh warga.(ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *