Portalkota – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk menyesuaikan dengan dinamika kawasan, termasuk perubahan status DKI Jakarta.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menyatakan salah satu poin krusial dalam Raperda perubahan ini adalah penegasan batas wilayah dengan daerah tetangga, seperti Bogor, Depok, dan DKI Jakarta.
“Soal batas wilayah, kita penegasan kembali saja. Dengan Bogor, dengan Depok, dengan DKI Jakarta,” ujar Benyamin usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tangsel, Kamis (23/10/2025).
**Baca Lainnya: Pulihkan Harapan, Program Bedah Rumah Tangsel Ubah Hidup Warga Kurang Mampu
Ia mengungkapkan keberuntungan karena batas wilayah dengan Jakarta telah ditentukan oleh batas alam.
“Untungnya alhamdulillahnya batasnya batas alam, yaitu sungai. Nah ini kita tegaskan kembali di dalam rencana perda tata ruang Tangerang Selatan ini,” jelasnya.
Komitmen Tingkatkan Ruang Terbuka Hijau
Selain penegasan batas, Raperda ini juga berfokus pada komitmen peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Saat ini, total RTH di Tangsel masih di bawah 10 persen, jauh dari target 30 persen yang diamanatkan undang-undang.
Benyamin memaparkan, target 30 persen RTH tersebut terbagi menjadi dua bagian. “30 persen itu dibagi 2, untuk publik 20 persen, untuk privat 10 persen,” terangnya.
Implementasinya akan diperkuat melalui aturan teknis, seperti ketentuan Building Coverage Ratio (BCR) dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kebijakan ini mewajibkan setiap pemilik tanah menyisihkan sebagian lahannya sebagai RTH privat.
Langkah ini merupakan upaya strategis Tangsel dalam menata ruang yang berkelanjutan, memperkuat identitas wilayah, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup bagi warganya.(ris)






