Portalkota-Dinas Kesehatan (Dinkes) mengundang 149 klinik se-Kabupaten Tangerang untuk sosialisasi Rekam Medik Elektronik (RME) dan Satu Sehat, Senin 18 Maret 2024 di Aula Public Safety Center (PSC) 119 Cikupa.
Kepala Tim Kerja Sumber Daya Manusia Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang, dr Ari Hardiyanto mengatakan, Rekam medik elektronik (RME) merupakan sistem yang digunakan untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik yang terkoneksi dengan Satu Sehat.
“Jadi pada RME ini mencakup riwayat kesehatan pasien, diagnosis, perawatan yang diberikan, resep obat, hasil tes laboratorium dan informasi lainnya yang berkaitan dengan perawatan kesehatan pasien,” katanya ditulis Selasa 19 Maret 2024.
Dikatakannya, penggunaan RME menggantikan catatan medis tradisional yang kertas dengan sistem yang dapat diakses secara elektronik, memungkinkan akses yang lebih mudah, perawatan yang lebih terkoordinasi, dan analisis data yang lebih efektif.
**Baca juga: Sekda Maeysal Ingatkan ASN Harus Cepat Tanggapi Keluhan Masyarakat
“Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di tahun 2024 ini mengharuskan semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat. Hal ini di sebutkan dalam Permenkes Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2024, guna membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kualitas perawatan kesehatan secara keseluruhan,” bebernya.
Diinformasikan, Puskesmas di Kabupaten Tangerang telah menggunakan RME yang terkoneksi dengan Satu Sehat. Dan saat ini, Dinkes Kabupaten melakukan sosialisasi ke 149 klinik agar semua fasilitas kesehatan wajib menggunakan RME yang sudah terkoneksi dengan Satu Sehat.(Suci)