Portalkota – Polemik penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Lama Kota Tangerang, terus bergulir. PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) selaku pengelola meminta para pedagang agar mengikuti aturan.
Direktur PT. TNG, Edi Chandra mengatakan bahwa penetapan dan penomoran Satuan Ruang Pedagang (SRP) atau lapak bagi para PKL bukan proyek coba-coba sudah melalui kajian selama enam bulan. Jadi dirinya meminta agar pedagang mengikuti aturan terlebih dahulu.
“Sebelum penetapan SRP, kita (PT. TNG, red) kan sudah mengadakan musyawarah dengan para perwakilan kelompok maupun peguyuban PKL di Pasar Lama. Itu soal teknis, jadi jalan saja dulu, nanti kita review bersama dimana yang harus diperbaiki,” ujar Edi.
Edi mengutarakan, pihaknya akan melakukan penataan pasar secara menyeluruh. Para PKL maupun warga tidak perlu khawatir dan repot, jadi tinggal terima beres. “Yang saat ini diberlakukan hanya konsep penataan sederhana, jadi kita coba dahulu konsep ini. Kalau tidak jalan, kita tidak tahu ini bagus atau tidak,” tandasnya.
Masih kata Edi, adanya pro kontra soal ini merupakan hal yang wajar. Namun, dirinya meminta kepada para pedagang maupun warga agar tetap mendukung upaya Pemkot Tangerang untuk melakukan penataan Pasar Lama, Kota Tangerang. “Ini kan belum final, kalau nanti tidak berjalan dengan baik, tentunya kami akan benahi dan lakukan kajian secara menyeluruh,” kata Edi.
**Berita lainnya: Mudahkan Pelayanan, Kecamatan Jatiuwung Hadirkan Mobil Wara Wiri Merapat
Sebelumnya, ratusan pedagang yang tergabung dalam perkumpulan PKL Pasar Lama, Kota Tangerang membuat petisi penolakan penetapan SRP atau lapak yang dilakukan oleh PT. TNG lantaran dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh pedagang.
“Saya minta penetapan dan penataan ini dikaji dan dikomunikasikan dulu ke seluruh pedagang. Jangan ujug-ujug diminta isi formulir dan tandatangan di atas materai,” ujar sekretaris perkumpulan PKL Pasar Lama, Kota Tangerang, Gana Ramadhan.(uci/feb)