Portalkota -Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang terhadap terdakwa RS dan SDJ bahwa sidang terhadap kedua terdakwa akan digelar pada Rabu, 07 September 2022 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang.
Maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan para terdakwa, alat bukti dan barang bukti pada hari persidangan yang telah ditentukan dengan acara persidangan pertama yakni pembacaan surat dakwaan.
Majelis Hakim juga mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa RS dan terdakwa SDJ selama 30 Hari.
Terhadap terdakwa RS ditahan di Rutan kelas II B Pandeglang sejak 05 September 2022 sampai dengan 04 Oktober 2022, dan untuk terdakwa SDJ ditahan di Rutan kelas II B Serang sejak 05 September 2022
sampai dengan 04 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Simanjuntak mengapresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang.
**Berita lainnya: Kasus Penyalahgunaan BBM, Ditpolairud Polda Banten Serahkan Barang Bukti dan Tersangka ke Kejati
“Saya apresiasi kinerja Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Serang yang menerapkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, dimana telah mengeluarkan penetapan sidang dimaksud,” kata Leonard disiaran pers.
Leonard berharap dengan bergulirnya persidangan maka nantinya akan mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Bank Banten dapat menjadi bank yang sehat dan terpercaya.(Jik)