Portalkota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyegel restoran liar tidak berizin di Jalan Raya Ciater, Serpong, pada Jumat 3 Februari 2023.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangsel, Taufik Wahidin menjelaskan, resto yang disegel merupakan bangunan resto milik Mie Gacoan.
“Hari ini kita dari Satpol PP Tangsel melaksanakan kegiatan penyegelan salah satu gedung resto. Sampai saat ini perizinannya belum kita ketahui ya, itu informasi dari PTSP,” ujarnya, ditulis Sabtu (4/2/2023).
Taufik menerangkan, pihaknya juga telah memanggil pemilik gedung resto liar tersebut dan mempertanyakan perizinan gedung tersebut.
“Pemanggilan pemiliknya itu bulan Januari, kita sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik ini ternyata belum bisa membuktikan izin nya,” ungkapnya.
Taufik menjelaskan, pemilik gedung tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 pasal 140 tentang bangunan gedung.
“Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2015 pasal 140 terkait bangunan gedung dan denda Rp 50 juta,” terangnya.
**Berita lainnya: Pemkot Tangsel Akan Bangun Alun-Alun Pondok Aren Tahun Ini
Taufik menegaskan, apabila segel dirusak, dihilangkan atau dilepas, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan pasal pelanggaran pidana.
“Rencana ke depan kalau memang ada perusakan, kita melakukan langkah upaya hukum, karena biasanya ada pasal pelanggaran pidana ya kalau memang segel ini dirusak,” tutupnya.(ski)