Satpol PP Tangsel Akui Pembangunan Tower Monopole di TPBU Makam Pamahan Serpong Tak Berizin

Portalkota-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut tower monopole atau satu tiang ilegal yang berdiri di Makam Tua, Rawa Mekar Jaya, Serpong, tak berizin.

Yogi menerangkan, berdirinya tower monopole di TPBU Makam Pamahan Serpong itu belum terbukti memiliki izin.

“Yang jelas kita melakukan penegakan dan dia tidak berizin sampai sekarang pun belum bisa menunjukkan izin terkait bangunan tower tersebut,” ujar Staf Penegak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tangsel, Yogi Ayudia Fauzi kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Saat ini, Yogi menjelaskan, pihaknya sedang memanggil dan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada mandor dan pengawas pembangunan tower monopol ilegal tersebut.

**Baca juga: Sukses Digelar, Pilar Ingin Kejuaraan Pencak Silat C-More Championship Kembali Diadakan

“Kalau secara kita melakukan pemeriksaan dari pihak ketua atau mandor dan pengawas dari PT yang melakukan pembangunan disitu, mereka mengakui tidak mengetahui karena dari pihak PT belum kita panggil sama sekali, karena belum menghadap,” terangnya.

“Baru perwakilan yang tadi ada di lapangan kita periksa dulu untuk melakukan pemeriksaan keterangan sementara,” tambahnya.

Yogi memaparkan, pemilik tower monopole ilegal yang dibangun di atas makam tua itu dibangun oleh PT. Gihon dan provider milik XL.

“Itu tower Monopole dari PT Gihon, provider kalau gak salah XL,”

“Tapi kalau pihak yang membangunnya bukan PT. Gihon, dia subcon kembali ke PT. Wahana Infrastruktur Indonesia. Karena itu sub count dari PT pemilik towernya,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim dari Hitzserpong.com sedang mencari informasi dari PT. Gihon maupun dari XL terkait pembangunan tower monopol ilegal yang berdiri di makam tua Serpong.(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *