Portalkota -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat melakukan pembaruan mendasar terhadap tata kelola organisasi melalui penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pembaruan ini mencakup perubahan nomenklatur dari Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) menjadi AD/ART, serta pembentukan Majelis Tinggi Organisasi sebagai lembaga etik tertinggi.
Proses pembahasan dilakukan Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat dalam rapat maraton selama dua hari, 21-22 November 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Tim Zulkifli Gani Ottoh yang juga Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
Perubahan terminologi dari PD/PRT menjadi AD/ART dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
”Ini penyelarasan administratif agar PWI taat regulasi dan semakin modern dalam tata kelola,” tegas Zulkifli Gani Ottoh.
**Baca Lainnya: DPR RI Soroti Kenaikan Sejumlah Komoditas pada Natal dan Tahun Baru 2026
Tim juga menyempurnakan sejumlah nomenklatur organisasi, antara lain:
1) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum
2) Departemen TNI dan Polri disempurnakan menjadi Departemen Hankam, TNI, dan Polri
3) Struktur Dewan Kehormatan Pusat diperjelas sebagai lembaga etik utama
Majelis Tinggi sebagai Lembaga Etik Tertinggi
Inovasi penting dalam pembaruan ini adalah pembentukan Majelis Tinggi Organisasi yang berfungsi sebagai mahkamah etik tertinggi dalam penyelesaian sengketa internal PWI.
Wakil Ketua Tim Djoko Tetuko menjelaskan, Majelis Tinggi merupakan lembaga etik paling tinggi di PWI.
“Anggotanya adalah pengurus yang menjabat secara ex officio, sehingga putusannya final setelah proses di tingkat Dewan Kehormatan Provinsi dan Dewan Kehormatan Pusat,” terangnya.
Pembahasan juga mencakup reformulasi sistem keanggotaan dengan menekankan syarat integritas, rekam jejak profesional, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan PWI (KPW).
Kedua aturan ini akan diintegrasikan lebih tegas dalam mekanisme sanksi organisasi.
Karena pembahasan belum tuntas, rapat lanjutan dijadwalkan pada 12-13 Desember 2025.
Sesuai amanat Kongres PWI 2025, seluruh penyempurnaan ditargetkan selesai akhir Desember 2025.
Menuju Pengesahan di Konkernas
Seluruh dokumen hasil penyempurnaan dijadwalkan dibawa ke Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, sebagai bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional 2026.
Modernisasi tata kelola ini menandai langkah transformatif organisasi wartawan tertua di Indonesia dalam memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme di tengah perubahan ekosistem media yang semakin dinamis.(ris)






