Portalkota – Pasangan suami istri AM dan UA melakukan bisnis TKI ilegal telah meraup untuk ratusan juta, tepatnya Rp360 juta. Dalam sebulan sejoli ini bisa meraup untung tak kurang dari Rp30 juta.
“Dari pengakuan mereka sudah jalan selama satu tahun. Dalam satu bulan mereka bisa memberangkatkan sekitar 3 sampai 4 orang ke Turki dan Qatar,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus Bisnis TKI ilegal, Rabu 15 Desember 2021.
Wahyu menjelaskan, tersangka AM dan UA memiliki peran masing-masing dalam bisnis ilegal jaringan internasional ini .
“Tersangka AM bertugas mengantarkan calon tenaga kerja untuk membuat paspor hingga mengurus keperluan lainnya sampai pemberangkatan. Sementara UA melakukan perekrutan melalui iklan di Facebook,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, biaya satu orang calon tenaga kerja sekitar Rp 30 juta. Uang tersebut nantinya dipaksi untuk mengurus berkas-berkas hingga waktu keberangkatan tiba.
“Jadi biaya Rp 30 juta sebagian digunakan untuk mengurus dokumen seperti paspor tiket dan lain-lain,”.
**Berita lainnya: Pasutri Ini Ditangkap Polresta Tangerang Gegara Melakukan Bisnis TKI Ilegal
Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial AM dan UA yang menjalankan bisnis TKI Ilegal.
Keduanya ditangkap anggota Polresta Tangerang di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 33, Desa Wanakerta, Kscamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/11).(Ika)






