Raperda Perseroda PITS, Demokrat Tangsel Pertanyakan Pertanggungjawaban Perusahaan

Portalkota – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan pandangan umum (pandum) fraksi saat Rapat Paripurna perubahan bentuk badan usaha Perusahaan Investasi Tangerang Selatan (PITS), di Ruang Rapat Paripurna, Setu, Senin 6 Maret 2023.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Tangsel, Julham Firdaus menerangkan, secara profesional terhadap pemberi modal, apabila nama perusahaan ingin diganti harus melaporkan pertanggungjawaban.

“Pas mau ganti nama perusahaan ya harus melaporkan dulu pertanggungjawabannya, modal sebelumnya kemana? Untuk apa? Sudah berapa? Apa keuntungannya? Dimana kekurangannya?,” tegasnya.

Selain pelaporan pertanggungjawaban kepada pemberi modal, menurut Julham, PT PITS juga harus melapor kepada Wali Kota Tangsel dan para Anggota DPRD Kota Tangsel

“Itu dulu baru masuk kepada ranah transparansi sudah jelas, sehabis itu kita pertimbangkan langkah selanjutnya dengan Undang-undang tadi perubahan status PT PITS dari Persero ke Perseroda (Perseroan Daerah, red). Persero nya diselesaikan dulu pertanggungjawabannya,” ungkapnya.

Dijelaskan Julham, berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) secara profesional jika ingin ganti nama atau ganti status harus ada laporan secara terbuka, dan transparansi.

“Kemana modal yang diberikan secara bertahap? Dimana keuntungannya? Bagaimana dampak ke masyarakat dan pendapatan dinas seperti apa,” paparnya

“Ya kan lucu modal yang diberikan di awal untuk Perusahaan, mau ganti nama perusahaan, mau ganti struktural kok tidak ada laporannya. Terus hari ini kalau kita setujui bagaimana pertanggungjawaban yang sebelumnya?,” tambahnya

Sesuai dengan Pandum Fraksi Partai Demokrat, Julham menerangkan, pihaknya tidak menolak, dan tidak membantah. Tapi, pihaknya ingin meminta jawaban yang telah dipertanyakan di Pandum.

Karena, menurutnya, pertanggungjawaban APBD ini terhadap masyarakat, bukan terhadap pengelolaan pendapatan dan anggaran.

Pihaknya juga meminta jawaban terhadap aset yang telah dimiliki oleh PT PITS seperti Pasar dan pengelolaan limbah akan dikemanakan, serta perhitungan permodalan.

**Berita lainnya: Raker RW 07 Nusaloka Sektor XIV.5, Benyamin Davnie Sebut Ini Pertama di Tangsel

“Jelas, kami ingin mendapatkan jawaban secara jelas terhadap beberapa belas pertanyaan kami, yang salah satunya adalah tentang transparansi, kemana bentuk asetnya? Permodalan gimaan hitung-hitungannya?,” ungkapnya.

“Saat ini, belum ada (putusan pengadila pembubaran, red). Seharusnya ada rapat umum pemegang saham (RUPS), dan kami menanyakan hasil dan sebagainya,” tutupnya.(ski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *