Putusan MK Ingin Digugurkan DPR RI, Pengamat: Pemerintah Seperti Tanpa Kelamin

Portalkota-Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menanggapi soal adanya Pembahasan dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang ingin menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Pilkada.

Dalam Baleg tersebut, para anggota legislasi ingin menggugurkan putusan MK tentang batas usia pencalonan.

Fernando Emas mengamati bahwa pemerintah saat ini seperti tanpa kelamin, jadi seperti tidak ada identitas.

Dirinya melihat kebelakang, saat putusan MK berpihak kepada kelompoknya maka akan langsung diakomodir dan diterima dengan baik bahkan sebelum dilakukan koordinasi.

“Sementara begitu putusan MK tidak sesuai dengan keinginan kelompok mereka coba melakukan perlawanan melalui lembaga legislatif, ini kan akhirnya mereka standar ganda dalam menyikapi putusan MK,” ujarnya kepada Hitzserpong.com, Kamis (22/8/2024).

“Akhirnya saya melihat ini pemerintah saat ini seperti tanpa kelamin, jadi ga ada identitas mereka, apakah mereka orang-orang yang taat konstitusi atau tidak,” tambahnya.

**Baca juga: Putusan MK Longgarkan Pencalonan, Pengamat: Kesempatan Airin untuk Maju

Fernando menganggap seharusnya mereka yang menjabat saat ini harus taat terhadap konstitusi.

Seharusnya, lanjutnya, mereka saling menghargai antar lembaga negara, bukan saling menunjukkan kuasa masing-masing.

“Saling menghargai antar lembaga negara, bukan saling menunjukkan kuasa nya, ini kan ga baik bagi pendidikan demokrasi kita ke depannya,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan MK seharusnya seperti saat sikap presiden tehadap keputusan MK yang pertama, dimana saat itu sangat menguntungkan kelompok atau keluarganya.

“Beliau bersikap bahwa putusan MK itu final and banding. Terus juga kemudian KPU, begitu lembaga legislatif mereka kan menerima dan langsung berlaku UU yang dilakukan perubahan oleh MK,” jelasnya.

Dalam pengamatannya, jangan sampai putusan MK yang tidak sesuai dan tidak merasa cocok bagi mereka, akhirnya melakukan perlawanan.

“Karena fungsi dari MK itu diatur oleh UU jadi keputusan mereka itu final dan mengikat seharusnya berlaku,” tegasnya.

Pada akhirnya, perlawanan ini yang membuat kegaduhan di masyarakat sehingga terjadinya demonstrasi pada hari ini.

“Karena sudah terjadi kesewenang-wenangan oleh pemerintah, karena mereka sudah mengangkangi demokrasi, jadi melecehkan hak-hak rakyat yang sudah coba dibuka oleh MK,” tutupnya.(riski)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *