Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Tangerang

Portalkota – Puluhan mahasiswa Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan persoalan yang ada, salah satunya tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018.

Dengan lantang mereka meminta Pemkab Tangerang segera menyelesaikan persoalan yang ada dalam aksinya di depan Kantor Bupati Tangerang. Sambil menyampaikan aspirasi, massa merangsek maju mendekati Kantor Bupati Tangerang. Namun, mereka dihalangi aparat kepolisian yang sejak tadi berjaga.

Sehingga berujung saling dorong dengan aparat kepolisian. Usai saling dorong tersebut, tampak terlihat beberapa Mahasiswa digelandang aparat kepolisian menuju Polres Tangerang Kota.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Leonard M Sinambela menyatakan pihaknya melakukan pengamanan unjuk rasa. Namun saat ditanya berapa jumlah massa aksi yang diamankan tersebut ia enggan menjelaskan ihwal diamankan mahasiswa itu.

“Ya, Polresta Tangerang pengamanan unjuk rasa, makasih,” ujar Leonard.

Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Widodo menuturkan, adanya mahasiswa menyampaikan aspirasi di kegiatan HUT Kabupaten Tangerang. Terdapat 3 kelompok mahasiswa yang sudah hadir, selain dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga kerumunan dilarang.

“Aspirasi boleh tapi dengan cara-cara yang baik. Karena kondisi dorong-dorongan ya mereka (Mahasiswa) diangkut diamankan dahulu ke Polres,” katanya.

**Berita lainnya: Tinjau TPS 5 dan 6 di Desa Sentul, Kabid Humas Polda Banten Apresiasi Panitia Pelaksana Karena Menyediakan Layanan Vaksinasi

Ia mengatakan terdapat dua kelompok mahasiswa lagi dijaga. Total ada 5 kelompok mahasiswa dari berbagai organisasi melalukan unjuk rasa. Sementara jumlah massa yang diangkut polisi belum diketahui secara pasti.

“Saya enggak hitung. Tapi itu ada satu mobil penuh. Itu tersebar dari lima kelompok. Yang dua lagi disana (gedung DPRD) sedang dijaga. Disini (Kantor Bupati) sudah diangkut,” ungkapnya.(Ika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *