Portalkota-Kepolisian Sektor (Polsek) Rajeg Polresta Tangerang mengamankan MR alias Cilok (20) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap AS (27).
Kejadian berawal ketika korban dan teman-temannya sedang asik berkumpul di rumah istri pelaku. Melihat situasi itu, pelaku yang baru saja pulang langsung cekcok dengan korban.
Setelah melihat cekcok semakin panas, istri pelaku menangis dan akhirnya korban bersama teman-temannya meninggalkan tempat tersebut.
Tak sampai disitu, pelaku yang merasa cemburu itu masih terus mengejar korban hingga sampai dirumah korban. Sesampainya dirumah korban, pelaku langsung menyabetkan celurit kepada korban.
“Korban masih diatas motor. Langsung di sabetkan celurit dan mengenai lengan korban,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Rabu 19 Januari 2022.
**Berita lainnya: Inspektorat Targetkan Peringkat Pertama LHKPN 2022 Pejabat Pemkab Tangerang
Setelah terkena sabetan celurit, korban langsung melarikan diri kedalam rumahnya. “Korban langsung turun dari motor dan lari kedalam rumah untuk menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah melihat korbannya terluka, pelaku langsung melarikan diri. “Pihak keluarga yang mengetahui korban terluka, lanjung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Rajeg,” pungkasnya.(Uci/Nur)