Pria di Grand Sutra Rajeg Ini Diciduk Polisi Gegara Miliki Sabu

Portalkota-Unit reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil melakukan penangkapan terhadap AD di Komplek Perumahan Grand Sutra Rajeg dan menemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu saat melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat itu berhasil menemukan 1.26 gram sabu dari dalam saku celananya.

Pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi warga masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas tersangka yang disinyalir sering bertransaksi narkoba di Komplek Perumahan Grand Sutra tersebut.

Menurut tersangka, mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang bandar besar berinisal Da, yang sama – sama tinggal diwilayah Jakarta Utara, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kronjo Polresta Tangerang.

Modus transaksi, biasanya tersangka berkomunikasi dahulu dengan pemesan, setelah terjadi kesepakatan kemudian tersangka menentukan tempat atau lokasi untuk bertemu langsung dengan pemesan dan terjadilah transaksi narkotika jenis sabu tersebut.

Kapolsek Kronjo Iptu Epy Cepiana menjelaskan, AD mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang Bandar besar berinisial DA.

“Caranya dia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari sorang bandar besar berinisial Da dengan jumlah yang cukup besar. Kemudian oleh tersangka narkotika jenis sabu tersebut di paket – paketkan kembali menjadi paket kecil dan paket sedang dikemas menggunakan plastik klip.” Ungkap Kapolsek Kronjo.

Setelah paket narkotika tersebut siap jual biasanya tersangka ini langsung menghubungi pemesan via telepon atau what’s up dengan kode – kode khusus.

**Berita lainnya:  7 Ribu Masyarakat Pagedangan Ikut Vaksinasi

“Selanjutnya setelah tersangka mendapat pemesan, biasanya tersangka langsung menentukan tempat atau lokasi untuk bertransaksi dengan membawa paket narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan pesanan,” paparnya.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit HP yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *