Portalkota – Kepolisian Sektor (Polsek) Teluknaga amankan pelaku berinisial SRN (42) yang tega menganiaya istri siri nya hingga jari manis korban putus.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Selasa 24 Januari 2023.
Menurut Zain, SRN ega menganiaya istrinya berinisial NH karena cemburu mengetahui istri siri nya berkomunikasi melalui chat dengan pria lain.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan rilisnya, Kamis (26/1/2023).
Dijelaskan Zain, pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain sambil tertawa-tawa sendiri.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.
Lanjut Zain, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” tuturnya.
**Berita lainnya: Bagikan Protein Hewani, Dinkes Ajak Masyarakat Cegah Stunting
Zain menjelaskan, usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” tutupnya.(Red)