Portalkota-Kepolisian Sektor (Polsek) Cisauk berhasil menggagalkan penjualan obat terlarang berkedok toko kelontong di Kampung Baruasih, RT 10 RW 3, Kelurahan Muncul, Kecamatan Setu.
Dibawah pimpinan Kapolsek Cisauk, Dhady Arsya dan Kanit Reskrim Iptu Fathurroji telah berhasil mengamankan barang bukti 212 butir tramadol, 318 butir eximer serta uang total Rp100 ribu hasil penjualan obat terlarang.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, penggerebekan itu dilakukan pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 12.40 WIB.
Dijelaskan Dhady, pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya seseorang yang menjual obat-obatan terlarang.
“Tim langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial (MR) berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dhady menjelaskan bahwa penjualan obat terlarang tersebut dilakukan dengan kedok warung kelontong agar tidak mencurigakan.
**Berita lainnya: Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian Tinjau 10 Program Pokok di Kabupaten Tangerang
“Tersangka yang kami amankan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus,” jelasnya.
Pada kasus tersebut, diterangkan Dhady, tersangka dikenakan perkara mengedarkan atau menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 jo 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dhady menambahkan, dirinya yang baru bertugas selama 2 bulan akan terus berupaya menekan tingkat kriminalitas di wilayahnya agar tetap kondusif.
“Saya harapkan kepada masyarakat agar terus bersinergi kepada pihak kepolisian dalam menjaga kewilayahan,” terangnya.
“Jangan takut untuk melaporkan kalau masih ada pengedar obat di wilayah hukum Polsek Cisauk, Insya Allah kami akan tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.(eka)