Portalkota-Kepolisian Sektor (Polsek) Ciputat Timur mengungkap tiga kasus tawuran dalam sepekan terakhir.
Dalam pengungkapan itu, terdapat 10 pelaku yang diamankan, 5 diantaranya adalah anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat Timur, Polres Tangsel, Kompol Kemas mengatakan, terdapat tiga lokasi tawuran, yang pertama di Taman Situ Gintung, Cirendeu, Ciputat Timur, pasa Sabtu 14 September 2024.
Dalam peristiwa tersebut, diamankan 5 orang, yaitu MIM (18), FM (18), dan sebagian adalah ABH.
“Barang bukti 7 bilah sajam jenis clurit, 2 Sajam bentuk golok dan 21 roda dua. Saat terlibat lebih dari jumlah yang diamankan berikut tersangka lima orang” ujarnya di Polsek Ciputat Timur, Kamis (26/9/2024).
**Baca juga: PWI dan Kejari Tangsel Teken MoU
Lanjut Kemas, tempat kejadian perkara (TKP) kedua terjadi di Kampung Sawah Tegal Rotan depan SPBU Sawah Baru, dengan barang bukti senjata tajam (sajam) jenis corbek dan satu unit sepeda motor.
“Pelaku yang diamankan inisial MR (18),” jelasnya.
Lalu, TKP ketiga terjadi di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur pada 16 September 2024.
Barang bukti yang diamankan berupa sajam jenis kelewang dengan pelaku inisial MI (20) dan MY (21).
“Keseluruhan tersangka dikenakan Pasal 1 UU Darurat Kepemilikan dan Pasal 169 KUHP melakukan perkumpulan melakukan kejahatan,” terangnya.
“Pasal 2 ayat 1 UU DARURAT Nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan penjara setinggi tingginya sepuluh tahun,” tutupnya.(riski)